Ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup sepanjang waktu merupakan keniscayaan yang tidak terbantahkan. Hal ini menjadi prioritas pembangunan pertanian nasional dari waktu ke waktu. Ke depan, setiap rumah tangga diharapkan mengoptimalisasi sumberdaya yang dimiliki, termasuk pekarangan, dalam menyediakan pangan bagi keluarga.
Kementerian Pertanian menginisiasi optimalisasi pemanfaatan pekarangan melalui konsep Rumah Pangan Lestari (RPL). RPL adalah rumah penduduk yang mengusahakan pekarangan secara intensif untuk dimanfaatkan dengan berbagai sumberdaya lokal secara bijaksana yang menjamin kesinambungan penyediaan bahan pangan rumah tangga yang berkualitas dan beragam. Apabila RPL dikembangkan dalam skala luas, berbasis dusun (kampung), desa, atau wilayah lain yang memungkinkan, penerapan prinsip Rumah Pangan Lestari (RPL) disebut Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL). Selain itu, KRPL juga mencakup upaya intensifikasi pemanfaatan pagar hidup, jalan desa, dan fasilitas umum lainnya (sekolah, rumah ibadah, dan lainnya), lahan terbuka hijau, serta mengembangkan pengolahan dan pemasaran hasil. Prinsip dasar KRPL adalah:

  1. pemanfaatan pekarangan yang ramah lingkungan dan dirancang untuk ketahanan dan kemandirian pangan,
  2. diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal,
  3. konservasi sumberdaya genetik pangan (tanaman, ternak, ikan), dan
  4. menjaga kelestariannya melalui kebun bibit desa menuju
  5. peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Di Kabupaten Lumajang Konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) dilaksanakan seiring dengan pelaksanaan Program P2KP dari Pemerintah Pusat melalui Sumber Dana APBN.

Pelaksanaan KRPL di Kabupaten Lumajang dilaksanakan sejak Tahun 2015, dengan pola pemberdayaan masyarakat dengan memanfaatkan kelompok Dasa Wisma Desa/Kelurahan untuk diberdayakan dan dibina dalam rangka optimalisasi lahan pekarangan melalui pengelolaan lahan pekarangan sebagai sarana penyediaan bahan pangan yang berkualitas di lahan sendiri dengan pola bertanam sayuran, berternak unggas dan membuat kolam ikan. Disamping beberapa kegiatan di atas, Hasil Produksi dari Pemanfaatan Lahan Pekarangan tersebut dapat diolah menjadi pangan olahan seperti Nuget Sayur maupun Nuget Daging yang dapat dikonsumsi dan dijual di lingkungan sekitar.

Berikut ini lokasi sasaran dari kegiatan KRPL antara lain :

  1. Kec. Yosowilangun : Desa Yosowilangun Lor, Desa Yosowilangun Kidul, Desa Yosowilangun Kulon, Desa Ysoswilangun Kraton, Desa Yosowilangun Krai, Desa Yosowilangun Karang Anyar, Desa Yosowilangun Karang Rejo.
  2. Kec. Rowokangkung : Desa Rowokangkung Kedung Rejo, Desa Rowokangkung Sidorejo
  3. Kec. Tekung : Desa Tukum, Desa Tekung Wonokerto, Desa Tekung Karang Bendo
  4. Kec. Sukodono : Desa Sukodono Kutornon, Desa Kelanting
  5. Kec. Jatiroto : Desa Jatiroto Kulon, Desa Jatiroto Kidul
  6. Kec. Sumbersuko : Desa Sumbersuko
  7. Kec. Pasirian : Desa Pasirian, Desa Condro
  8. Kec. Lumajang : Desa Ditotrunan, Desa Jogoyudan, Desa Jogotrunanan, Desa Citrodiwansan,Desa Kepuharjo.
  9. Kec. Kunir : Desa Kunir lor, Desa Kunir Kidul
  10. Kec. Tempeh : Desa Sumber Jati
  11. Kec. Pasrujambe : Desa Sukaryo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here