Struktur Organisasi dan Tugas Pejabat

  • Kepala Dinas Ketahanan Pangan

Tugas :

  1. Membantu Bupati dalam melaksanakan kebijakan operasional pembinaan, pengembangan dan program ketahanan pangan;
  2. Memimpin dan melaksanakan fungsi Dinas Ketahanan Pangan sebagaimana yang ditetapkan;
  3. Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan aparat pelaksana dan staf Dinas Ketahanan Pangan.
  • Sekretaris

Tugas :

Membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengkoordinasikan dan melaksanakan perumusan kegiatan operasional dan program-program kerja sekretariat di lingkup kesekretariatan Dinas Ketahanan Pangan berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.

  • Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Tugas :

Membantu Kepala Dinas dalam memimpin, melaksanakan, dan mengkoordinasikan kegiatan urusan umum dan administrasi kepegawaian kepada semua unsur dilingkungan Dinas Ketahanan Pangan berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.

  • Kepala Sub Bagian Keuangan

Tugas :

Membantu Kepala Dinas dalam memimpin, melaksanakan, dan mengkoordinasikan kegiatan urusan keuangan kepada semua unsur dilingkungan Dinas Ketahanan Pangan berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.

  • Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan

Tugas :

Membantu Kepala Dinas dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, program kerja, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan.

  • Kepala Seksi Ketersediaan Pangan

Tugas :

Membantu Kepala Bidang dalam melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, koordinasi, pengkajian, dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi di Seksi Ketersediaan Pangan.

  • Kepala Seksi Distribusi Pangan

Tugas :

Membantu Kepala Bidang dalam melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, koordinasi, pengkajian, dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi di Seksi Distribusi Pangan.

  • Kepala Seksi Kerawanan Pangan

Tugas :

Membantu Kepala Bidang dalam melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, koordinasi, pengkajian, dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi di Seksi Kerawanan Pangan.

  • Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan

Tugas :

Membantu Kepala Dinas dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, program kerja, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan.

  • Kepala Seksi Konsumsi Pangan

Tugas :

Membantu Kepala Bidang dalam melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, koordinasi, pengkajian, dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi di Seksi Konsumsi Pangan.

  • Kepala Seksi Penganekaragaman Konsumsi Pangan

Tugas :

Membantu Kepala Bidang dalam melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, koordinasi, pengkajian, pelaksanaan kebijakan, pemantapan serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi di Seksi Penganekaragaman Konsumsi Pangan.

  • Kepala Seksi Keamanan Pangan

Tugas :

Membantu Kepala Bidang dalam melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, koordinasi, pengkajian, dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi di Seksi Keamanan  Pangan.

  • Kelompok Fungsional

a. Fungsionalis Analis Ketahanan Pangan

Tugas :

Melakukan analis di bidang ketersediaan dan distribusi pangan serta bidang konsumsi dan keamanan pangan.

b. Fungsionalis Pengawas Mutu Hasil Pertanian

Tugas :

Melakukan pengawasan dan pengujian mutu hasil pertanian.

c. Fungsionalis Analis Pasar Hasil Pertanian

Tugas :

Melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyebarluasan data harga komoditi, saprodi, dan biaya usaha tani pengawasan dan pengujian mutu hasil pertanian.