- Kepala Dinas Ketahanan Pangan
Tugas :
- Membantu Bupati dalam melaksanakan kebijakan operasional pembinaan, pengembangan dan program ketahanan pangan;
- Memimpin dan melaksanakan fungsi Dinas Ketahanan Pangan sebagaimana yang ditetapkan;
- Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan aparat pelaksana dan staf Dinas Ketahanan Pangan.
- Sekretaris
Tugas :
Membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengkoordinasikan dan melaksanakan perumusan kegiatan operasional dan program-program kerja sekretariat di lingkup kesekretariatan Dinas Ketahanan Pangan berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Tugas :
Membantu Kepala Dinas dalam memimpin, melaksanakan, dan mengkoordinasikan kegiatan urusan umum dan administrasi kepegawaian kepada semua unsur dilingkungan Dinas Ketahanan Pangan berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
- Kepala Sub Bagian Keuangan
Tugas :
Membantu Kepala Dinas dalam memimpin, melaksanakan, dan mengkoordinasikan kegiatan urusan keuangan kepada semua unsur dilingkungan Dinas Ketahanan Pangan berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
- Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan
Tugas :
Membantu Kepala Dinas dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, program kerja, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan.
- Kepala Seksi Ketersediaan Pangan
Tugas :
Membantu Kepala Bidang dalam melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, koordinasi, pengkajian, dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi di Seksi Ketersediaan Pangan.
- Kepala Seksi Distribusi Pangan
Tugas :
Membantu Kepala Bidang dalam melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, koordinasi, pengkajian, dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi di Seksi Distribusi Pangan.
- Kepala Seksi Kerawanan Pangan
Tugas :
Membantu Kepala Bidang dalam melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, koordinasi, pengkajian, dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi di Seksi Kerawanan Pangan.
- Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan
Tugas :
Membantu Kepala Dinas dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, program kerja, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan.
- Kepala Seksi Konsumsi Pangan
Tugas :
Membantu Kepala Bidang dalam melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, koordinasi, pengkajian, dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi di Seksi Konsumsi Pangan.
- Kepala Seksi Penganekaragaman Konsumsi Pangan
Tugas :
Membantu Kepala Bidang dalam melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, koordinasi, pengkajian, pelaksanaan kebijakan, pemantapan serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi di Seksi Penganekaragaman Konsumsi Pangan.
- Kepala Seksi Keamanan Pangan
Tugas :
Membantu Kepala Bidang dalam melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, koordinasi, pengkajian, dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi di Seksi Keamanan Pangan.
- Kelompok Fungsional
a. Fungsionalis Analis Ketahanan Pangan
Tugas :
Melakukan analis di bidang ketersediaan dan distribusi pangan serta bidang konsumsi dan keamanan pangan.
b. Fungsionalis Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Tugas :
Melakukan pengawasan dan pengujian mutu hasil pertanian.
c. Fungsionalis Analis Pasar Hasil Pertanian
Tugas :
Melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyebarluasan data harga komoditi, saprodi, dan biaya usaha tani pengawasan dan pengujian mutu hasil pertanian.