Selayang Pandang

Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum, mengamanatkan kepada penyelenggara negara untuk memberikan jaminan kepada warganegaranya agar dapat hidup sejahtera lahir dan batin. Amanat tersebut antara lain tersurat pada Pasal 28 A, ayat 1 UUD 1945 Amandemen ke dua yang menyebutkan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pasal 34 menjamin hak warganegara atas perlindungan dari diskriminasi.
Disamping undang-undang tersebut di atas terdapat pula undang-undang yang dapat dijadikan sebagai dasar yang kuat yaitu Undang-Undang (UU) No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Pada pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) No. 39 tahun 1999 disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya”. Walaupun secara eksplisit hak atas pangan tidak disebutkan, kedua ayat tersebut secara implisit memuat perintah kepada penyelenggara negara untuk menjamin kecukupan pangan dalam rangka memenuhi hak azasi pangan setiap warganya dan menyatakan pentingnya pangan sebagai salah satu komponen utama dalam mencapai kehidupan sejahtera lahir dan batin.
Undang-Undang yang secara eksplisit menyatakan kewajiban mewujudkan ketahanan pangan adalah UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. UU tersebut menjelaskan konsep ketahanan pangan, komponen, serta para pihak yang harus berperan dalam mewujudkan ketahanan pangan. UU tersebut telah dijabarkan dalam beberapa Peraturan Pemerintah (PP) antara lain : PP Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan, PP Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, dan PP No. 22 Tahun 2009 tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumberdaya lokal, PP No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi dengan Fokus pencapaian skor PPH 95,29 Tahun 2017, 97,62 Tahun 2018 dan PPH 100 pada Tahun 2019.
Ketahanan pangan sesuai dengan PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, pasal 15 ayat (4) huruf (c) merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan langsung dengan Pelayanan Dasar. Berkaitan dengan itu pada Tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Lumajang membentuk Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Lumajang melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam Penanganan Bidang Ketahanan Pangan.
Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Lumajang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor PP 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, berkedudukan sebagai Pelaksana Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam Penanganan Bidang Ketahanan Pangan. Di kepalai oleh seorang Kepala Dinas yang membawahi Satu Sekretariat dan Dua Kepala Bidang, berkedudukan di Jl. Veteran No. 53 Lumajang.