UPG

ACLC KPK – Pelaporan Gratifikasi Online

Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannyadan diatur Dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang . Dalam rangka gartifikasi selain kepada KPK secara langsung penerima gratifikasi dapat melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi yang sekretariatnya ada di Inspektorat Kabupaten Lumajang namun prosedur dan waktu berbeda / lebih pendek jika dibandingkan laporan secara langsung kepada KPK. Lebih lanjut dalam rangka memahami gratifikasi dapat dipelajari :

  1. Booklet KPK
  2. Leaflet KPK
  3. Formulir Laporan Gratifikasi KPK
  4. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 16 Tahun 2017
  5. Keputusan Bupati Lumajang No. 188.45/353/427.12/2019
  6. SOP – Analisa Potensi Gratifikasi
  7. SOP – Laporan Gratifikasi ke Sekretaris Daerah
  8. SOP – Form Pelaporan Gratifikasi – Laporan
  9. SOP – Form Pelaporan Gratifikasi – Pernyataan
  10. Pengendalian Gratifikasi di Pemkab Lumajang
  11. Surat Edaran
  12. Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
  13. Himbauan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan
  14. Materi Iklan Layanan Masyarakat KPK
  15. Materi Konten Gratifikasi
  16. Aplikasi JAGA Bansos KPK
  17. Materi Sosialisasi Gratifikasi
  18. Link video, konten dan banner untuk Diseminasi gratifikasi:
  19. Materi UPG (cara pakai aplikasi gol)

Silakan isi borang berikut di bawah ini dan jika koneksi internet anda sedang bermasalah sehingga mengalami kegagalan pengiriman data borang, dapat klik tautan ini dan cetak lalu isi secara tertulis serta kirim ke alamat Inspektorat Daerah Kab. Lumajang.