Tupoksi

1. Tugas Pokok

Tugas Pokok Dinas Ketahanan Pangan adalah membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di bidang Ketahanan Pangan berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan Bupati.

2. Fungsi

Fungsi Dinas Ketahanan Pangan adalah :

  1. Pelaksanaan pembinaan umum dibidang ketahanan pangan berdasarkan pedoman dan kebijakan Bupati.
  2. Perumusan program pengembangan ketahanan pangan.
  3. Pelaksanaan kebijakan organisasi dibidang ketahanan pangan.
  4. Pemberian bimbingan pembinaan dan penyuluhan dibidang ketahanan pangan.
  5. Pemantauan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan kebijakan dan pedoman yang ditetapkan Bupati.