ZONA INTEGRITAS DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN LUMAJANG

0
1597

Dinas Ketahanan Pangan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang menangani urusan di Bidang Pembangunan Ketahanan Pangan di Kabupaten Lumajang. Berlokasi di Jalan Veteran Nomer 53 Kelurahan Tompokersan Kabupaten Lumajang.
Sebagai pelaksana tugas pemerintah daerah dalam melayani masyarakat kabupaten  lumajang, Dinas Ketahanan Pangan terus melakukan berbagai kegiatan dan inovasi di bidang pembangunan ketahanan pangan.
Melalui pembangunan zona integritas wilayah bebas dari korupsi, Dinas Ketahanan Pangan menerapkan 8 area perubahan yang secara perlahan mulai dibangun dengan pasti. Kami yakin reformasi birokrasi di dinas ketahanan pangan lumajang akan menjadi lebih inovatif dan berkualitas.
Dinas ketahanan pangan memiliki VISI untuk mewujudkan pelayanan pembangunan ketahanan pangan menuju masyarakat yang sejahtera.
Sedangkan MISI Dinas Ketahanan Pangan adalah:
Pertama untuk mendorong dan memfasilitasi peningkatan peran masyarakat dalam mewujudkan stabilitas ketahanan pangan dan memfasilitasi pemanfaatan produk – produk unggulan pangan yang berbasis sumberdaya lokal.
Kedua mewujudkan hubungan kerjasama yang harmonis dengan lembaga terkait dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan program ketahanan pangan.
Reformasi birokrasi yang dilakukan di dinas ketahanan pangan adalah untuk mewujudkan pembangunan di bidang ketahanan pangan agar dapat berjalan secara integratif dan tepat sasaran.
Berikut 8 area perubahan Reformasi Birokrasi di dinas ketahanan pangan
1. Manajemen perubahan
Dengan adanya pandangan umum tentang adanya prosedur birokrasi yang lama dan berbelit – belit dalam penyelesaiannya, mendorong dinas ketahanan pangan melakukan inovasi dengan membentuk Tim Budaya Kerja yang didasari oleh SK kepala Dinas ketahanan pangan yang bertujuan bertindak sebagai agen perubahan dalam mewujudkan budaya kerja yang lebih professional, produktif dan akuntabel.

2. Penataan tata laksana
Adanya pelayanan publik dinas ketahanan pangan telah di atur dalam SOP pelayanan pembangunan ketahanan pangan dan di susun dalam perencanaan pembangunan di bidang ketahanan pangan.
Dengan adanya SOP pelayanan pembangunan ketahanan pangan terdapat perubahan yang signifikan dalam proses pelayanan publik yang dilakukan oleh dinas ketahanan pangan kepada masyarakat.

3. Deregulasi Kebijakan
Dinas ketahanan pangan selama ini telah melakuka nbeberapa pengajuan peraturan tentang pembangunan ketahanan pangan.
Antara lain pengajuan PerBup tentang CETAR, PALOS, SI GEMPAL.

4. Kelembagaan
Kelembagaan Dinas Ketahanan Pangan telah diatur dalam UU Peraturan Pemerintah dan Peraturan Bupati Lumajang,
Sehingga secara kelembagaan, keberadaan Dinas Ketahanan pangan dibutuhkan bagi pembangunan ketahanan pangan di kabupaten lumajang

5. Penataan Sistim SDM aparatur Pegawai
Untuk membentuk apa ratur sipil Negara yang professional, dinas ketahanan pangan secara berkala senantiasa mengikut sertakan ASN dalam setiap Bimbingan Teknis,sosialisasi maupun seminar sehingga dapat menghasilkan aparatur sipil Negara yang cekatan professional dan kompeten.

6. Penguatan akuntabilitas
Penerapan sistem akuntabilitas perlu diperkuat untuk mendorong birokrasi agar berkinerja lebih baik dan mampu mempertanggung jawabkan kinerja birokrasi yang mudah cepat tepat dan akun tabel.
Evaluasi internal di dinas ketahanan pangan dilakukan secara berkala melalui aplikasi SIMAK, E-finace, pengadaan barang dan jasa dengan SPSE yang sudah terintegrasi dengan baik.

7. Penguatan Pengawasan
Lemahnya pengawasan memungkinkan adanya celah terjadinya penyimpangan dalam proses birokrasi sehingga dinas ketahanan pangan perlu melakukan pengawasan dan evaluasi secara intensif guna meminimalisir terjadinya penyimpangan pada proses pelayanan birokrasi di Dinas ketahanan pangan, hal ini dilakukan dengan dibuatkanya SOP pengendalian gratifikasi sehingga bisa mewujudkan dinas ketahanan pangan yang zona bebas korupsi dan gratifikasi
8. Peningkatan kualitas pelayanan publik
Dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, dinas ketahananpanganmelakukanevaluasi dan perbaikanterhadapstandarpelayanan di bidangpembangunanketahananpangan.
Salah satustandartpelayananpubliktersebutadalahdenganadanyakotakpengaduanmasyarakat yang diletakkan pada depanmejapelayanandinasketahananpangan. Dimana pengelolaanpengaduanmasyarakatakanditampung dan dikonsultasikandengan para pembuatkebijakan di dinasketahananpanganuntukmendapatkansolusi yang tepat dan akurat yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Peningkatankualitaspelayananpublik yang dilakukan oleh dinasketahananpangankepadamasyarakattelahditunjukkandenganadanyapenilaiankepuasanmasyarakatdalamsurver IKM yang menghasilkankategori PUAS.

Pelayananpublikdinasketahananpangan juga telahmemanfaatkantehnologiinformasiberbasis internet yaituadanya website dinasketahananpangan yang bisadiakses didkp.lumajangkab.go.iddimana pada website inimasyarakatdapatmengakses dan mendowloadsecaralangsungberbagaiinformasi dan artikeltentangbahanpanganaman, resepresep dan menu panganolahanberbahandasarpanganlokalsertaberbagaikegiatanpembangunanketahananpangan yang selama ini telah dilakukan di msyarakat.
Selain website juga terdapat akun facebook dinas ketahanan pangan yang dapat diakses oleh semua masyarakat.

INOVASI yang telahdilakukan oleh dinasketahananpangandalamreformasibirokrasidi kabupatenLumajang

CETAR (CEkatan TAndur nang laTAR)dalam program P2L yaitu program pekarangan panganlestari
CETAR merupakan kegiatan mengedukasi masyarakat agar mampu memanfaatkan lahan terbatas disekitar rumah atau pekarangan rumah terutama dimasa pandemi ini untuk memenuhi kebutuhan pangan ditingkat rumah tangga agar tidak sampai terjadi kerawanan pangan pada saat terjadi kenaikan harga pangan naik maupun di saat paceklik .
PALOS (PAngan LOkal di Sekolah)
Dimana kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi para anak didik tentang bahan pangan lokal sehingga mereka paham, mampu mengenali serta mau mengkonsumsi pangan olahan ber bahan dasar pangan lokal.

LUMPANG LUMA (LUMbungPANGanLumajangMandiri)
LUMPANG LUMA program pengembangan lumbung pangan masyarakat desa dengan prinsip 1 desa 1 lumbung yang melibatkan masyarakat desa dan didukungpenuh oleh pemerintahan desa, program ini sebagai salah satu upaya pengentasan kemiskinan yang terjadi di wilayah desa.

Reformasi Birokrasi telah memberikan HASIL POSITIF dari pelaksanaan 8 area perubahan di dinas ketahanan pangan antara lain :
1. Meningkatnya disiplin dan etoskerja aparatur sipil Negara di dinas ketahanan pangan

2. Nilai SAKIP (Standar Akuntabilitas Kinerja Instansi) dinas ketahanan pangan yang telah mengalami peningkatan dari BB dengan Adenga npredikat MEMUASKAN.

3. Capaian nilai IKM (IndeksKepuasan Masyarakat) atas pelayanan publik yang telah dilakukan oleh dinas ketahanan pangan kepada masyarakat meningkat telah menjadi 82,93 dengan kategori PUAS.

4. Pemanfaatan teknologi berbasis internet telah berjalan dengan baik dalam pelaksanaan pelayanan publik dinas ketahanan pangan kepada masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here